Dugaan Pungli SIM A di Satlantas Polresta Magelang, Warga Sebut Bayar Rp950 Ribu Lewat Jalur Cepat


       POJOK'FAKTA-ONLINE||MAGELANG Fenomena pungutan liar (pungli) di tubuh kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada Satlantas Polresta Magelang, Jawa Tengah, menyusul pengakuan seorang warga yang menyebut telah dimintai sejumlah uang dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Seorang warga berinisial WR (27) mengungkapkan kepada tim Pojok-fakta.online bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp950.000 demi bisa mendapatkan SIM A melalui jalur cepat. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 12 September 2025 di lingkungan Satlantas Polresta Magelang.

Menurut penuturan WR, awalnya ia berniat mengurus SIM A secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. Namun proses yang dinilai berbelit dan memakan waktu membuatnya mencari jalur alternatif. Di tengah kebutuhan mendesak untuk pekerjaan, ia menghubungi seorang kenalan yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pengurusan SIM.

“Karena butuh untuk kerja, saya akhirnya setuju saja. Bayar pagi, siang sudah jadi,” ujar WR kepada wartawan.

Pengakuan tersebut membuka dugaan adanya praktik pungli dan percaloan yang diduga masih terjadi di lingkungan pelayanan publik kepolisian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan internal di tubuh kepolisian, khususnya pada pelayanan penerbitan SIM.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim awak media Pojok-fakta.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polresta Magelang, AKP Nyi Ayu Fitria. Dalam keterangannya, pihak Satlantas Polresta Magelang menghimbau masyarakat agar mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM tanpa melalui perantara atau calo.

“Insya Allah dari Satlantas sudah berupaya melaksanakan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kami juga telah memasang banner maupun flyer informasi layanan, serta menyediakan layanan aduan melalui call center Satlantas dan Propam (aduan Propam) di area layanan Satpas, apabila masyarakat mengalami kendala atau keluhan dalam pengurusan SIM,” ujar AKP Nyi Ayu Fitria.

Tim awak media menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tanggapan yang telah diberikan oleh Kasat Lantas Polresta Magelang. 

Namun demikian, temuan di lapangan yang dihimpun tim awak media menunjukkan adanya kondisi yang berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut, sehingga persoalan ini dinilai masih perlu penelusuran lebih lanjut.

Secara hukum, apabila dugaan praktik pungli ini terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan liar termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara tegas melarang aparatur negara menerima imbalan yang berkaitan dengan jabatan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Dugaan pungli dalam pelayanan penerbitan SIM tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan. Publik menantikan langkah lanjutan dan penelusuran mendalam agar pelayanan SIM benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

Penulis Naufal tamami

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama