Bersinergi untuk Ketertiban! Pol PP Bulak-Kenjeran Bersama Polsek Kenjeran Tertibkan PKL di Surabaya


         SURABAYA||POJOK FAKTA ONLINE 

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Bulak bekerja sama dengan Satuan Pol PP Kecamatan Kenjeran, Di dampingi Anggota Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya serta pihak terkait lainnya, telah melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Bulak pada hari Jumat (23/1). 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut merupakan upaya konkrit untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan kemacetan lalu lintas akibat lokasi usaha PKL yang tidak sesuai peraturan,Sebagai bagian dari kolaborasi antar instansi. 

Pelaksanaan penertiban dipimpin oleh Kasatuan Trantibum Kecamatan Bulak, Faizal Yusuf. Sebelum melakukan penertiban, dilakukan apel kesiapan dengan penekanan pada pelaksanaan tindakan secara humanis. Petugas juga memberikan arahan khusus terkait penanganan dua kategori PKL: yaitu mereka yang membangun warung permanen di atas saluran air, serta mereka yang beroperasi secara tidak permanen namun tetap berada di atas saluran air.

Rute penertiban kali ini mencakup beberapa kawasan strategis di Kecamatan Bulak, antara lain Jalan Kyai Tambak Deres, Jalan Kejawan Lor, Jalan Pantau Kenjeran, dan Jalan Abdul Latif. Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya kendala atau benturan apapun.

Hasil yang dicapai dari penertiban menunjukkan bahwa sejumlah PKL dengan warung permanen di sepanjang Jalan Kyai Tambak Deres telah diminta untuk membongkar dan mencari lokasi usaha baru yang tidak mengganggu ketertiban. Sementara itu, PKL yang beroperasi tidak permanen di sepanjang Jalan Kejawan Lor hingga Jalan Abdul Latif mendapatkan himbauan resmi untuk pindah ke tempat yang sesuai peraturan.

Dilansir dari laporan resmi Polsek Kenjeran yang diteruskan ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengatasi keresahan warga yang muncul akibat lokasi usaha PKL yang berada di atas saluran air. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar peraturan terkait tata ruang dan ketertiban umum, tetapi juga menjadi faktor utama penyebab kemacetan arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Hadir dalam kegiatan penertiban antara lain AKP Dwi Raharjo (Kanit Intelkam Polsek Kenjeran), Aiptu Doni S (Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulak), Aiptu Fardiyan (Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambak Wedi), satu regu masing-masing dari Sat Pol PP Kecamatan Bulak dan Kenjeran, dua perwakilan Dishub Kota Surabaya, serta tim deteksi dini Kecamatan Bulak. Dokumentasi terkait pelaksanaan penertiban telah dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi.

Red 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama