Joker Apresiasi Putusan MK Kabulkan Uji Materi UU Pers


 SURABAYA – POJOK FAKTA ONLINE Ketika kebebasan bertemu dengan batasan, ketika perlindungan harus jelas agar tidak menyimpang – itulah esensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Jakarta. Komunitas Jurnalis Online Kemitraan Rakyat (Joker) dengan tulus mengapresiasi langkah ini, yang bukan hanya soal kepastian hukum, melainkan filosofi bagaimana pers harus hidup berdampingan dengan negara dan masyarakat.

FILOSOFI PUTUSAN: RESTORATIF DARIPADA REPRESIF

MK tidak sekadar mengabulkan sebagian permohonan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), melainkan memberikan makna baru yang berakar pada prinsip penyelesaian sengketa yang menghargai martabat kedua belah pihak. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh sengketa pers harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers – mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga proses di Dewan Pers.

"Logikanya sederhana: jika kita langsung mengadili dengan cara represif, maka kita membungkam suara sebelum kesalahan benar-benar terbukti. Tapi dengan cara restoratif, kita memperbaiki kesalahan sekaligus melindungi fungsi penting pers sebagai kontrol sosial," bisa jadi makna yang terkandung dalam putusan tersebut.

MAKSUD KEBEBASAN: TIDAK SEWENANG-WENANG, TAPI BERETIKA

Amri, Ketua Komunitas Joker, menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah tikungan tanpa kemudi. Sebagaimana filsafat bahwa setiap hak selalu menyertai kewajiban, insan pers harus menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

"Kebebasan tanpa batasan adalah kehancuran. Pers ada untuk memberikan informasi, mendidik, menghibur, dan mengawasi – tapi semua itu harus berlandaskan prinsip yang benar," ujar Amri pada Rabu (21/1/2026).

Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya dianggap kurang jelas tentang bentuk perlindungan hukum, kini mendapatkan penafsiran bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini menjadi jembatan antara hak wartawan dan tanggung jawab negara untuk melindungi kebebasan berbicara.

MADILOG DALAM PERAN PERS

Dari sisi logika, putusan ini memberikan kepastian yang membuat kerja kewartawanan lebih terarah. Dari sisi makna, ia menguatkan bahwa pers adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Dan dari sisi norma, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para insan pers diwajibkan tunduk pada kode etik dan peraturan perundang-undangan, sementara negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang menghambat fungsi pers. Ini adalah kesetaraan yang menjadi dasar dari kehidupan bernegara yang baik.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama