SURABAYA, POJOK FAKTA ONLINE
Imbauan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, agar warga tidak menutup jalan umum demi kepentingan pribadi kembali diabaikan. Warga di kawasan Jalan Randu,Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran menutup akses jalan untuk menggelar resepsi pernikahan, Rabu (21/01/2026). Akibatnya, arus menimbulkan keluhan dari pengguna jalan.
Sejumlah kendaraan, terutama roda empat, terpaksa memutar arah karena jalan hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat wilayah, khususnya pihak kecamatan dan kelurahan yang seharusnya mengantisipasi kegiatan serupa sebelum menimbulkan gangguan publik.
Seorang pengendara yang melintas mengaku kecewa atas ketidaktegasan pihak pemerintah setempat.
“Harusnya kelurahan atau kecamatan bisa mencegah sejak awal. Ini sudah sering terjadi, tapi dibiarkan. Akhirnya warga lain yang dirugikan,” ujarnya kesal.
Padahal, Wali Kota Eri Cahyadi telah berulang kali menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk hajatan pribadi.
"Namun, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa imbauan tersebut belum dijalankan secara efektif oleh aparat di bawahnya," ungkapnya.
Menurtnya, minimnya pengawasan dan lemahnya sanksi terhadap pelanggaran membuat masyarakat seolah merasa bebas menggunakan fasilitas umum sesuka hati.
"Ketidaktegasan ini bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan wibawa aturan yang sudah dikeluarkan oleh wali kota, sehingga dinilai penting agar aturan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditegakkan demi ketertiban dan kepentingan masyarakat luas, " pungkasnya.
(Ubaidillah)
