SURABAYA: POJOK FAKTA ONLINE
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, memantik polemik. Abdillah Effendi (AE), pedagang ayam yang berjualan di lingkungan RT 01 RW 02, mengaku meja dagangnya diangkut petugas Satpol PP tanpa pemberitahuan tertulis maupun berita acara penyitaan.
Abdillah yang juga dikenal sebagai warga RT 01 RW 02 menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tindakan tersebut tidak didahului pendekatan persuasif sebagaimana lazimnya prosedur penegakan peraturan daerah.
“Tidak ada surat peringatan, tidak ada berita acara. Tiba-tiba meja dagang sudah dibawa ke kantor Satpol PP Kecamatan,” ujarnya.
Warga Soroti Minimnya Sosialisasi
Sejumlah warga menyebut belum pernah ada sosialisasi atau dialog resmi terkait penertiban di lokasi tersebut. Padahal, dalam praktik penegakan ketertiban umum, tahapan preventif dan persuasif seharusnya menjadi langkah awal sebelum tindakan fisik dilakukan.
Penataan PKL di Surabaya mengacu pada regulasi, antara lain:
Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait penataan dan pembinaan PKL.
Dalam regulasi tersebut, Satpol PP diamanatkan menegakkan perda dengan pendekatan yang mengedepankan ketenteraman, perlindungan masyarakat, serta upaya pencegahan konflik sosial.
Tahapan yang Seharusnya Dilalui
Secara umum, prosedur penertiban mencakup beberapa tahap:
Sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha terkait aturan yang berlaku.
Dialog persuasif sebagai upaya pembinaan.
Surat peringatan bertahap (SP 1–SP 3) sebelum tindakan tegas.
Opsi relokasi bila memungkinkan, terutama bagi PKL ber-KTP Surabaya.
Menurut keterangan Abdillah dan beberapa warga, tahapan tersebut disebut tidak dijalankan dalam kasus ini.
Persoalan Administrasi Penyitaan
Aspek lain yang dipersoalkan adalah tidak adanya surat tugas, tanda terima barang, atau berita acara penyitaan saat meja dagang diangkut. Dalam praktik administrasi penegakan perda, setiap tindakan penyitaan seharusnya terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara prinsip, pengamanan barang milik warga wajib:
Disertai dasar hukum dan surat tugas resmi.
Dibuatkan berita acara penyitaan.
Memberikan tanda terima kepada pemilik barang.
Diproses sesuai mekanisme hukum, termasuk kemungkinan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bila memenuhi unsur pelanggaran.
Ketiadaan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepastian hukum.
Pernyataan Aparat Tuai Perdebatan
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kelurahan Sukomanunggal, Basuki, menyampaikan bahwa tindakan dilakukan karena pelanggaran terhadap Perda yang sudah lama berlaku. Pernyataan bahwa pelanggaran harus langsung ditindak memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait kewajiban menjalankan SOP secara bertahap.
Sejumlah warga menilai penegakan aturan tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip humanis dan prosedural.
Desakan Evaluasi ke Pemkot Surabaya
Polemik ini mendorong warga meminta perhatian Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, serta Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, agar melakukan evaluasi terhadap mekanisme penertiban di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Masyarakat berharap ada klarifikasi resmi dan perbaikan prosedur agar penegakan perda tidak menimbulkan kesan sepihak atau merugikan pelaku usaha kecil.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ketertiban umum adalah tujuan bersama, namun pelaksanaannya tetap harus menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan bagi seluruh warga kota.
Penulis redaksi
