Diduga Gudang Rokok Ilegal Beroperasi di Banjar Barat, Aparat dan bea cukai Didesak Lakukan Penindakan Tegas


       SUMENEP : POJOK FAKTA ONLINE

Dugaan keberadaan gudang rokok ilegal lengkap dengan mesin produksi mencuat di wilayah Desa Banjar Barat, Kecamatan gapura” Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Informasi ini dihimpun awak media pada Kamis, 26 Februari 2026, dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan narasumber, bangunan yang berada di kawasan tersebut diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan sekaligus produksi rokok tanpa izin resmi. “Di situ tempatnya diduga gudang rokok ilegal dan ada mesin produksinya, mas,” ujar salah satu sumber kepada awak media.

Tim investigasi media juga memperoleh informasi bahwa aktivitas distribusi diduga kerap dilakukan pada malam hari. “Biasanya kalau malam sekitar pukul 00.00 WIB, barang dikirim keluar kota menggunakan bus mini,” ungkap sumber lain.

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai hasil tembakau.

Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Cukai

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang tanpa izin menjalankan kegiatan produksi barang kena cukai, termasuk rokok, dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 54 UU tersebut mengatur bahwa pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, kepemilikan dan penggunaan mesin produksi hasil tembakau tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial kepada pihak-pihak berwenang, antara lain Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepolisian Resor Sumenep, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai termasuk jajaran Bea Cukai di wilayah Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep.

Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai dugaan aktivitas gudang rokok ilegal tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah konkret penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama