SUMENEP –POJOK FAKTA ONLINE Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.694.11 yang berlokasi di Jalan Raya Sumenep–Pelabuhan Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perbincangan publik. SPBU tersebut diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar tanpa rekomendasi resmi dan menggunakan wadah yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh tim media, terlihat adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken atau trigen berbahan plastik. Padahal, penggunaan wadah tertentu untuk pengisian BBM subsidi telah diatur secara ketat oleh regulator guna mencegah potensi penyalahgunaan serta penimbunan.
Sebagaimana diketahui, BBM jenis solar merupakan bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak. Distribusi dan penyalurannya berada di bawah pengawasan ketat PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi dan menanyakan rekomendasi resmi terkait pengisian BBM menggunakan jeriken, salah satu pegawai SPBU disebutkan menyampaikan bahwa yang berhak meminta rekomendasi hanyalah pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Sebab, dalam praktik penyaluran BBM subsidi, pembelian menggunakan jeriken atau wadah tertentu umumnya mensyaratkan surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai peruntukannya.
Jika benar terjadi pengisian tanpa dokumen resmi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur sanksi bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Publik pun mendesak agar PT Pertamina (Persero) segera melakukan audit internal serta inspeksi langsung ke lokasi SPBU 54.694.11 di Kalianget guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan turun tangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penegakan hukum, termasuk dalam dugaan tindak pidana di sektor distribusi energi.
Pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi hal krusial, mengingat praktik penyalahgunaan dapat merugikan keuangan negara serta mengurangi hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54.694.11 di Kalianget belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis fausi
