Naik Penyidikan Tanpa Tersangka, Polres Trenggalek Dipertanyakan


     TRENGGALEK, POJOK FAKTA ONLINE

Penanganan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kini memasuki tahap serius. Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Polda Jawa Timur, memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.

Kepastian ini tertuang dalam dokumen SP2HP Nomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim, yang dikirimkan kepada pelapor, Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan. Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah setempat. Kasus ini mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak dan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa beberapa saksi kunci, termasuk pelapor. Dalam SP2HP juga tercantum sejumlah nama yang berpotensi dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi maupun terlapor. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski status perkara telah naik ke penyidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai lambatnya proses hukum.

Padahal, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan sedang mengumpulkan alat bukti. Publik pun mempertanyakan alasan belum adanya penetapan tersangka, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak, yang secara hukum merupakan tindak pidana serius.

Kasus ini bermula dari laporan Khusnul Khotimah ke Polres Trenggalek pada 24 Mei 2024. Namun, laporan tersebut sempat dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 2 September 2024 dengan alasan belum ditemukan unsur pidana. Kini, setelah laporan dibuka kembali dan resmi naik ke tahap penyidikan, publik mempertanyakan apa yang berubah secara substansial dari proses sebelumnya hingga perkara diakui layak disidik.

Kuasa hukum pelapor mendesak Polres Trenggalek segera menetapkan tersangka. Menurut mereka, pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dilakukan sudah cukup kuat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. 

“Ketika perkara sudah dinyatakan layak disidik, tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka,” tegas kuasa hukum Khusnul.

Pelapor juga berharap media dan masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti pada tataran administratif. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Polres Trenggalek—apakah benar-benar berkomitmen menegakkan hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus dari negara.

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama