Tambang Ilegal Galian C Jadi Tontonan Anak Sekolah, Publik Pertanyakan Sikap Aparat: Ada Apa Sebenarnya?


        SUMENEP –POJOK FAKTA ONLINE

Aktivitas tambang diduga ilegal galian C di wilayah Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan tajam. Ironisnya, kegiatan yang disinyalir tanpa izin resmi itu justru tampak terbuka dan menjadi tontonan anak-anak sekolah yang melintas di sekitar lokasi.

Keberadaan tambang tersebut memantik pertanyaan besar dari masyarakat. Warga menilai aktivitas penambangan berlangsung seolah tanpa hambatan dan tanpa pengawasan yang tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Ada apa sebenarnya dengan pemerintahan dan aparat? Mengapa aktivitas tambang ilegal ini terkesan dibiarkan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Lapor Presiden dan Kapolri

Masyarakat secara terbuka menyampaikan laporan dan harapan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia serta kepada Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.

Warga meminta pemerintah pusat turun tangan dan menginstruksikan audit menyeluruh di lapangan. Menurut mereka, keresahan masyarakat sudah memuncak, terlebih aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pelajar.

“Kalau memang ini ilegal, kenapa tidak ada pemberantasan? Apakah aturan pertambangan sudah tidak berlaku? Atau ada kekuatan uang yang lebih berkuasa?” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Dugaan Pembiaran Aparat

Tak sedikit warga yang menduga adanya pembiaran oleh aparat di tingkat bawah. Hingga kini, aktivitas tambang disebut masih berjalan tanpa penindakan nyata. Publik mempertanyakan peran Polsek setempat maupun Polres Sumenep dalam menyikapi persoalan ini.

Padahal, secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, distribusi maupun penampungan hasil tambang ilegal juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana lain, termasuk Pasal 480 KUHP tentang penadahan apabila terbukti adanya pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal tersebut.

Desakan Audit dan Penertiban

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera turun ke lapangan, melakukan investigasi, audit perizinan, serta menutup seluruh aktivitas tambang ilegal galian C tanpa tebang pilih.

Publik berharap penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dijalankan secara adil dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa hukum di Kabupaten Sumenep.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan yang terus bergulir: apakah hukum benar-benar berdiri sama tinggi bagi semua pihak?

Penulis: Fauzi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama