Tambang Ilegal Rengel Kian Brutal, Bukit Dikeruk Jalan Rusak: AWAS Desak Aparat Bongkar Aktor dan Backing


TUBAN-POJOK FAKTA ONLINE Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kian mengkhawatirkan. Di sejumlah titik, khususnya Desa Punggulrejo dan Banjaragung, bukit-bukit dikeruk secara masif menggunakan alat berat tanpa izin resmi, meninggalkan ancaman serius bagi keselamatan warga, lingkungan, dan keuangan daerah.

Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan terorganisir yang berpotensi merampas aset negara dan merusak ruang hidup masyarakat. Jalan umum dipenuhi lumpur, risiko kecelakaan meningkat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban diduga lenyap tanpa jejak.

Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Wartawan Se-Jatim (AWAS) menyatakan sikap resmi dengan mengecam keras maraknya penambangan galian C ilegal di wilayah Rengel. AWAS menegaskan bahwa aktivitas ini adalah tindak pidana serius, bukan persoalan sepele yang bisa ditoleransi.

“Penggunaan lahan desa atau negara tanpa izin untuk kepentingan pribadi adalah bentuk penjarahan aset publik. Ini kejahatan, bukan sekadar pelanggaran,” tegas AWAS dalam pernyataannya.

AWAS menyoroti bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perusakan lingkungan serta ketiadaan izin lingkungan dan amdal.

Pasal 385 KUHP, mengenai penyerobotan lahan milik negara atau pihak lain secara melawan hukum.

Lebih jauh, AWAS mencium adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat serta unsur pemerintah desa dalam mata rantai aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini dinilai menciptakan “lingkaran pembiaran” yang membuat tambang ilegal terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Atas dasar itu, AWAS menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada institusi terkait:

Kapolres Tuban dan Kapolda Jawa Timur diminta segera melakukan operasi penegakan hukum, termasuk penindakan langsung terhadap pengusaha tambang ilegal serta oknum aparat yang diduga menjadi pelindung kegiatan tersebut.

Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tuban didesak mengusut dugaan aliran dana atau setoran ilegal kepada oknum pemerintah desa. Jika terbukti lahan desa digunakan untuk kepentingan pribadi, maka unsur tindak pidana korupsi patut diselidiki.

Dinas Perhubungan dan Satpol PP diminta segera membersihkan material lumpur di jalan raya Kecamatan Rengel serta menyita alat berat di lokasi tambang sebagai barang bukti.

Ketua Umum AWAS, Noer Khalifah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan terus berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak rela jalan raya berubah menjadi jalur maut penuh lumpur dan bukit-bukit diratakan demi keuntungan segelintir orang. Jika dalam waktu 7x24 jam tidak ada langkah konkret, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian dan menyiapkan aksi massa yang lebih besar,” tegasnya.

AWAS menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memutus praktik tambang ilegal yang telah merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Publik kini menanti, apakah aparat akan bertindak, atau kembali membiarkan kerusakan ini berulang tanpa pertanggungjawaban.

(Bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama