Diduga Rangkap Dua Jabatan, Kepala Sekolah SMA Negeri di Sumenep Disorot Wartawan

.           Madura POJOK FAKTA ONLINE 
 

Sumenep, Madura – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik. Seorang kepala sekolah disebut-sebut merangkap dua jabatan sekaligus sebagai pimpinan di dua lembaga pendidikan negeri yang berbeda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Moh. Tahir, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sumenep, diduga juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Arjasa, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan, mengingat dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS pada prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap dua jabatan struktural sekaligus.

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari Fauzi, seorang jurnalis dari media Pojok Fakta. Ia menegaskan akan terus menelusuri dan mengungkap kebenaran terkait dugaan adanya PNS yang merangkap dua jabatan tersebut.

Menurut Fauzi, rangkap jabatan bagi ASN, khususnya sebagai kepala sekolah di dua lembaga pendidikan yang berbeda, patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebagai jurnalis kami akan terus menggali dan mengungkap fakta di lapangan terkait dugaan rangkap jabatan ini, karena dalam aturan ASN pada prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap dua jabatan,” ujar Fauzi.

Pada 22 Maret 2026, Fauzi mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Koordinator Pengawas Pendidikan (Kajapdin) Kabupaten Sumenep yang membawahi wilayah SMA di daerah tersebut. Namun menurut pengakuan Fauzi, jawaban yang diterimanya justru terkesan tidak tegas.

Fauzi menyebutkan bahwa pihak terkait menyampaikan bahwa rangkap jabatan tersebut dianggap tidak menjadi persoalan. Pernyataan itu dinilai cukup ironis, mengingat pejabat di bidang pendidikan seharusnya memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Selain itu, Fauzi juga mengungkapkan adanya keluhan terkait kehadiran kepala sekolah yang bersangkutan di salah satu sekolah yang diduga dipimpinnya.

“Informasi yang kami terima, kepala sekolah yang bersangkutan jarang terlihat datang ke SMA Negeri 1 Arjasa Kangean,” tambahnya.

Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya efektivitas kepemimpinan dan pelayanan pendidikan di sekolah yang dipimpin. Sebab, jabatan kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kegiatan belajar mengajar, administrasi, hingga pembinaan guru dan siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Moh. Tahir serta pejabat di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumenep, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penulis Fauzi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama