Dugaan Tawaran Pengurusan SIM Melalui Jalur Tidak Resmi di Satpas Polresta Bandung Jadi Perhatian Publik, Kasatlantas Tegaskan Siap Tindak Jika Terbukti


       BANDUNG : POJOK FAKTA ONLINE

Dugaan adanya tawaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur tidak resmi di lingkungan Satpas Polresta Bandung menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut muncul setelah sejumlah warga mengaku pernah mendapatkan penawaran bantuan pengurusan SIM dengan janji proses lebih cepat dibanding prosedur yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang berada di sekitar area pelayanan. Pemohon disebut-sebut diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah mendapat tawaran untuk menggunakan jasa pengurusan SIM melalui jalur yang diklaim lebih cepat.

"Saya sempat ditawari bantuan agar prosesnya lebih cepat. Namun ada biaya tambahan yang cukup besar dibanding tarif resmi," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Karena itu, masyarakat berharap adanya pengawasan yang berkelanjutan guna memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Keberadaan perantara atau calo dalam pelayanan publik kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga. Selain itu, penggunaan jalur tidak resmi juga dapat menimbulkan beban biaya tambahan bagi masyarakat.

Sebagai informasi, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur dalam peraturan pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM melalui prosedur resmi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan kemudahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasatlantas Kompol Ega Prayudi memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Waalaikumsalam mas, hatur nuhun mas infonya. Kami sangat terbantu jika ada informasi-informasi terkait pelayanan SIM, karena kami terus melakukan pengawasan dan pembenahan. Jika memang terbukti ada pencaloan, kami akan tindak tegas," ujar Kompol Ega Prayudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen jajaran Satlantas Polresta Bandung untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan SIM serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik. Partisipasi masyarakat dinilai penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan adanya pengawasan internal dari kepolisian serta dukungan masyarakat, pelayanan penerbitan SIM diharapkan dapat semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari narasumber serta tanggapan resmi pihak terkait. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama