Proyek Parit di Bulak Banteng Diduga Tak Terapkan Standar Safety


        SURABAYA, POJOK FAKTA ONLINE

Pekerjaan proyek pemasangan saluran parit di wilayah Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 5A, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, menjadi sorotan setelah di lapangan terpantau para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menjalankan aktivitas. Proyek tersebut juga diketahui dikerjakan pada malam hari sehingga menambah potensi risiko keselamatan kerja, Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan pantauan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, mulai dari pelindung kepala hingga pelindung kaki. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja, terlebih dengan keterbatasan jarak pandang dan pencahayaan saat pekerjaan berlangsung pada malam hari.

Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan APD merupakan bagian penting dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Helm keselamatan, sepatu safety, serta perlengkapan pendukung lainnya berfungsi melindungi pekerja dari potensi bahaya seperti tertimpa material, terpeleset, tertusuk benda tajam, maupun cedera akibat penggunaan alat kerja.

Pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada malam hari seharusnya diimbangi dengan penerapan standar keselamatan yang lebih ketat, termasuk penggunaan APD secara lengkap, pengaturan pencahayaan yang memadai, serta pengawasan terhadap aktivitas di lokasi proyek agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Selain membahayakan keselamatan para pekerja, minimnya penerapan standar keselamatan juga berpotensi menimbulkan kerugian material, menghambat pelaksanaan proyek, hingga memunculkan persoalan hukum apabila terjadi kecelakaan kerja.

Berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar seluruh pekerjaan infrastruktur dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait kondisi tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, pemberitaan ini dapat diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

(Ubaidillah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama