Pelaksana Proyek P3-TGAI Desa Rabasan Diduga Ancam Wartawan Saat Dikonfirmasi, Transparansi Proyek Dipertanyakan


        SAMPANG –POJOK FAKTA ONLINE 

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Selain diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik, pelaksana proyek juga diduga melontarkan ancaman kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Program P3-TGAI merupakan program padat karya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur yang bertujuan mendukung kedaulatan pangan serta meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat melalui pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Namun, berdasarkan hasil pantauan di lokasi proyek, terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Kewajiban pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi yang tercantum dalam papan proyek pada umumnya meliputi nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh negara.

Selain persoalan administrasi, pekerjaan fisik proyek juga menjadi sorotan, Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pemasangan batu pada saluran irigasi diduga hanya disusun tanpa terlebih dahulu diberi adukan semen sebagai dasar pemasangan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan untuk menjamin kualitas dan ketahanan bangunan.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait temuan tersebut, pelaksana proyek yang diketahui bernama Darus justru diduga memberikan respons dengan nada tinggi dan mengeluarkan ucapan yang bernada ancaman.

Dalam percakapan yang diterima wartawan, Darus diduga mengatakan, "Di mana? Ke rumah saja sini. Terus mau apa? Nanti saya samperin kamu. Akan aku pukul nanti kamu. Di mana lokasinya?"

Ucapan tersebut diduga disampaikan dengan nada keras dan mengarah pada ancaman kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi yang membawahi pelaksanaan Program P3-TGAI, segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proyek tersebut. Dugaan pelanggaran prinsip transparansi serta ancaman terhadap wartawan perlu mendapatkan perhatian serius agar pelaksanaan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan ancaman maupun temuan di lapangan. Tim media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama