PT Cahaya Pratama Energi Diduga Kongkalikong Dengan Menejemen Apartemen Praxis Untuk Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi

     SURABAYA, POJOK FAKTA ONLINE

Justicenusantara,- Aktifitas pengiriman bahan bakar yang diduga Solar bersubsidi oleh PT Cahaya Pratama Energi kepada pihak Menejemen Apartemen Praxis diduga Ilegal dan menyalahgunakan wewenang serta melanggar aturan Perundang - undangan mengenai Migas.

Dugaan kongkalikong ini muncul saat awak media Justicenusantara memergoki Mobil Isuzu tangki BBM berwarna biru putih bernopol L 8515 UR itu mengalami kebocoran klep hingga terlihat ceceran BBM. Saat dilihat isi dari pengiriman tangki itu diduga Solar bersubsidi, Sabtu 8 Agustus 2026 dini hari.

Namun saat di tanya surat DO ( Delivery Order) terjadi keganjalan karena pengiriman tertulis BBM  Dexlite sedangkan fakta yang terlihat diduga yang terkirim yaitu Solar bersubsidi.

Saat dikonfirmasi Wahyu selaku pihak yang di amanahi pihak Menejemen Praxis untuk mengecek 

Pengisian tersebut merasa kecewa dan janggal

"Kalau ini memang Solar mas,sedangkan pesanan Menejemen yaitu Dexlite,coba saya komunikasikan ke pihak Menejemen,mungkin Senin sampean bisa konfirmasi ke sini," jelas Wahyu kepada awak media.

Berbeda dengan pengakuan Sopir tangki BBM yang mengaku memuat BBM jenis Dexlite 

"Saya selaku sopir berani bertanggung jawab kalau yang diangkut adalah BBM jenis Dexlite," Jelasnya.

Selang beberapa hari (12/8/2026) Tim Media bernama Ansori mengaku dihubungi seseorang bernama inisial EM  selaku pengurus  PT Cahaya Pratama Energi  dan melakukan komunikasi melalui Voice Note ( VN )

"PT Cahaya Pratama Energi itu melakukan pengiriman resmi ,silahkan di kroscek ke Polda," Jelas EM

Terkait prihal tik- tok pribadi yang memasang screenshot pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi EM mengancam akan melaporkan  pemilik akun ke Polda Jatim.

Tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius dari aparatur penegak hukum  ( APH ),baik mulai tingkat Kapolrestabes Surabaya  ataupun Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si

Pelanggaran Undang - Undang Migas adalah masalah Negara yang harus ditindak tegas.Tentu ini menjadi PR aparatur penegak hukum khususnya Kapolda Jatim dan  Kapolrestabes Surabaya untuk bisa menindak lanjuti penyalahguna an wewenang BBM Bersubsidi ini.

Adapun dugaan pasal yang bisa dikenakan yaitu

Pengiriman dan penerima penyalahguna bahan bakar bersubsidi jelas melanggar UU Migas

Dasar Hukum Utama

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 40 angka 9 UU No7. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU

Bunyi Pelanggarannya

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana.

Penyalahgunaan di sini termasuk

1. Pengiriman atau Menyalurkan Mengangkut BBM subsidi lalu dijual ke industri, pertambangan, atau dijual eceran di atas HET

2. Penerima atau Pengguna Perusahaan, kendaraan non-pertanian, atau orang yang beli BBM subsidi padahal tidak berhak

3. Menimbun atau Mengoplos  Memindahkan dari SPBU ke jerigen ,drum untuk dijual lagi

Sanksinya

Pidana penjara bagi pelaku penyalahguna BBM bersubsidi yaitu paling lama 6 tahun,sedangkan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- ( 60 Miliar )

Selain itu barang bukti BBM plus sarana angkutnya bisa

dirampas negara.

( Tim/ Redaksi )

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama