SURABAYA||POJOK•PAKTA-ONLINE
Upaya cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, berhasil mengakhiri aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Sukomanunggal akhirnya diamankan usai aksinya gagal dan mendapat perlawanan dari korban serta warga sekitar.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dan telah dilaporkan secara resmi oleh Kapolsek Sukomanunggal kepada Kapolrestabes Surabaya, dengan tembusan kepada jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya.
Pengungkapan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/XII/2025/SPKT/Polsek SKM/Polrestabes SBY/Polda Jawa Timur, tertanggal 21 Desember 2025.
Peristiwa curas terjadi pada Minggu pagi, 21 Desember 2025, sekitar pukul 08.53 WIB, di Jalan Darmo Permai I, tepatnya di depan Warung Pecel Bu Pri, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Petugas mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni:
RIFAI bin BASORI (31), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. RIANTO bin Pak War (43), warga Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa RIANTO merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan handphone pada tahun 2017 yang pernah ditangani Polsek Mulyorejo dan divonis 7 bulan penjara.
Korban Sedang Jogging Pagi
Korban dalam kejadian ini adalah EFENDY (40), karyawan swasta bagian administrasi toko bangunan, warga Perum Citra Garden, Kabupaten Sidoarjo. Saat kejadian, korban tengah berolahraga jogging bersama istrinya, Mellisa Hartini.
Kronologi Aksi Kejahatan
Saat pasangan suami istri tersebut jogging, tiba-tiba mereka didekati oleh sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam bernopol M-2422-GR yang dikendarai kedua pelaku. Kendaraan tersebut memepet korban dari sisi kanan.
Pelaku RIFAI, yang dibonceng, langsung menarik paksa kalung emas berliontin yang dikenakan istri korban hingga terputus. Tarikan keras tersebut menyebabkan korban perempuan terseret dan terjatuh ke aspal.
Melihat istrinya terjatuh, korban spontan menarik tangan pelaku RIANTO yang mengemudikan motor hingga terjatuh. Pelaku joki berhasil diamankan di lokasi, sementara RIFAI sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap warga tak jauh dari TKP.
Akibat kejadian tersebut, istri korban mengalami luka lecet pada kaki, siku kanan, lutut kanan, dan tulang kering. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
Gantungan liontin emas milik korban yang ditemukan di TKP
Satu unit sepeda motor Honda Supra 125
STNK kendaraan
Jaket warna hitam
Kaos warna kuning
Dua helm merek Honda
Sementara itu, kalung emas korban belum ditemukan.
Modus Kejahatan
Para pelaku menyasar korban yang sedang beraktivitas santai di ruang terbuka, dengan cara merampas perhiasan secara paksa dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, penahanan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Sukomanunggal menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.
Redaksi
