SIDOARJO — Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung terbuka di wilayah Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. Kegiatan tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan di tengah kerumunan dan dapat dengan mudah disaksikan oleh masyarakat umum, seolah tak tersentuh oleh penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena sabung ayam tersebut kerap beroperasi secara berulang. Meski sempat ditutup, aktivitas itu disebut kembali berjalan dalam waktu yang tidak lama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Seorang narasumber berinisial A mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam di Kecamatan Jabon terkesan ada “main mata”. Menurutnya, setiap kali arena tersebut ditutup, tak berselang lama kegiatan serupa kembali dibuka. “Sabung ayam yang ada di Kecamatan Jabon memang terkesan ada main mata. Walaupun tutup, tidak lama buka lagi, Mas,” ujar narasumber kepada awak media.
Narasumber yang sama juga menyebutkan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaan arena tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, arena sabung ayam itu diduga dimiliki atau dikelola oleh dua orang berinisial Rully dan Ferry. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Padahal, larangan perjudian telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, ketentuan perubahan melalui Pasal 303 bis menjerat para pelaku perjudian dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas mewajibkan aparat kepolisian untuk mencegah, memberhentikan, serta menindak setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk praktik perjudian.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pada hari Minggu (13/12), sejumlah penghobi ayam terlihat tengah mempersiapkan ayam aduan di dalam kurungan untuk diadu. Aktivitas tersebut kembali menguatkan dugaan bahwa praktik sabung ayam masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar Kapolsek Jabon dan Polres Sidoarjo segera mengambil langkah tegas untuk memberantas dugaan praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Tidak hanya itu, permintaan juga disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur serta Propam Polda Jawa Timur untuk turut melakukan penertiban dan pengawasan. Apabila dalam proses penindakan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat, maka diharapkan dapat diproses sesuai kode etik Polri dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan tegas demi terciptanya rasa aman serta ketertiban di wilayah Kecamatan Jabon dan Kabupaten Sidoarjo secara umum.
Redaksi
