SIDOARJO||POJOK FAKTA ONLINE
Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat dan meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas ilegal tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dilakukan penutupan oleh aparat kepolisian. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pola kucing-kucingan antara pemain judi dan aparat penegak hukum.
Informasi tersebut terungkap setelah redaksi menerima sejumlah aduan dari warga sekitar lokasi yang mengaku sudah lama resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di tengah permukiman padat penduduk.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin, 29 Desember 2025. Dari hasil pantauan di lapangan, arena sabung ayam diduga berada di area kampung yang berdekatan langsung dengan rumah warga dan tampak kembali beroperasi secara terbuka. Aktivitas ini dinilai mudah diketahui karena melibatkan banyak orang dan berlangsung tanpa penutup yang berarti.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa arena tersebut sebenarnya pernah ditutup, namun tidak berselang lama kembali beroperasi. Warga menduga para pemain judi sudah mengatur strategi agar aktivitas tetap berjalan, termasuk dengan menghentikan kegiatan sementara saat ada informasi razia, lalu kembali buka setelah situasi dinilai aman.
“Kalau ada kabar mau ada penertiban, biasanya tutup dulu. Tapi setelah itu buka lagi. Seperti main kucing-kucingan,” ujar seorang warga berinisial S (44).
Selain sabung ayam, warga juga mengungkapkan adanya praktik perjudian lain berupa taruhan uang dan permainan yang dikenal sebagai cap jeki. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin, bahkan tidak terpengaruh kondisi cuaca.
“Hampir tiap hari ada, Mas. Hujan pun tetap jalan,” tambah S.
Warga lainnya berinisial Y (35) menyampaikan kekecewaannya karena aktivitas tersebut seolah tidak pernah benar-benar dihentikan.
“Katanya sudah ditindak, katanya sudah ditutup. Tapi faktanya masih buka dan makin ramai. Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya bagaimana penegakannya?” tuturnya.
Menurut warga, keberadaan arena judi sabung ayam tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, praktik premanisme, serta memberi dampak buruk bagi anak-anak dan generasi muda yang setiap hari menyaksikan aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat berharap Polsek Tulangan dan Polresta Sidoarjo tidak hanya melakukan penindakan sesaat, melainkan mengambil langkah tegas dan berkelanjutan agar praktik perjudian benar-benar berhenti dan tidak kembali beroperasi dengan modus yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Tulangan dan Polresta Sidoarjo untuk memperoleh keterangan resmi. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis redaksi
