BANGKALAN||POJOK FAKTA ONLINE
Audiensi terkait sengketa tanah di Desa Karang Nangka, Kecamatan Blega, kembali digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangkalan dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk ahli waris, BPN Bangkalan, BBWS, PUDAM Sumber Sejahtera, serta jajaran Komisi I dan II DPRD, Selasa (13/01/2025).
Ketua Komisi II DPRD, Khotib Marzuki, menanggapi audiensi yang berlangsung terkait permasalahan tanah yang telah berlangsung cukup lama sejak tahun 1989.
Dalam pernyataannya, beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dari seluruh pihak yang terkait, mulai dari ahli waris keluarga mad Rodji jali, PUDAM, BPWS, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai kasus tersebut.
Menurutnya, apa yang menjadi harapan pihak keluarga adalah mendapatkan keadilan atas tanah yang dipermasalahkan. Namun, berdasarkan fakta hukum yang ada, kasus ini terkendala dengan keberadaan sertifikat dan dokumen legal yang telah terbit sebelumnya.
Khotib Marzuki menyampaikan bahwa pihaknya mendorong keluarga ahli waris untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum dan memperoleh kepastian yang adil.
“Mudah-mudahan jika benar bahwa pihak keluarga tidak pernah melakukan penjualan tanah tersebut, Tuhan akan membukakan jalan untuk menemukan keadilan,” ungkapnya.
Ketua Komisi II berharap agar proses hukum di PTUN nantinya dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta baru bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh PUDAM Sumber Sejahtera dengan SHGB Nomor 3 Tahun 2011 bukan berasal dari lahan milik almarhum Mad Rodji Djali sebagaimana tercantum dalam peppel Nomor 519, melainkan dari peppel Nomor 490.
Fakta ini menjadi sorotan utama yang membuka kemungkinan adanya kekeliruan atau manipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Sujarwanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah hukum.
“Kami akan meminta keterangan resmi dari BPN secara tertulis dan menjadikannya dasar untuk mengajukan gugatan ke PTUN guna pembatalan SHGB Nomor 3 Tahun 2011,” ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya nama baru, Ibrahim dan Ismail, yang sebelumnya tidak pernah terungkap, sebagai indikasi kuat adanya praktik mafia tanah.
Sujarwanto berharap pemerintah dapat bersikap lebih tegas dalam memberantas praktik tersebut, sebab menurutnya, “tidak sedikit kasus tanah yang justru melibatkan oknum di dalam pemerintahan sendiri, dan hal itu sangat melukai rasa keadilan rakyat.”
Redaksi
