Pimred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik


       SURABAYA, POJOK FAKTA ONLINE

Pimpinan Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menyatakan kesiapannya menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Eko Andhika Saputra ke Polrestabes Surabaya. Ia menilai laporan tersebut tidak berdasar dan justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis.

Menurut Zainal, perkara itu bermula dari percakapan santai di grup WhatsApp internal wartawan, yang sifatnya tertutup dan tidak untuk konsumsi publik.

“Saya sungguh heran. Hanya karena candaan ringan di grup jurnalis bisa dibawa ke ranah hukum. Ini terkesan terlalu dipaksakan,” ujar Zainal, Kamis (29/1/2026).

Zainal menegaskan, konteks pembicaraan di grup tersebut sama sekali tidak mengandung unsur penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan pribadi. Ia menilai reaksi Eko justru berlebihan dan bernuansa personal.

Lebih jauh, Zainal mengungkapkan bahwa bukan kali ini saja nama Eko Andhika terlibat dalam polemik di kalangan media. Ia mengingatkan, pada tahun 2022 Eko juga pernah berselisih dengan salah satu rekan jurnalis dan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media online.

“Faktanya, publik bisa melihat rekam jejaknya. Ini bukan peristiwa tunggal. Sudah pernah terjadi kasus serupa sebelumnya,” jelas Zainal.

Ia menilai pola yang sama menunjukkan adanya kecenderungan sikap yang terlalu reaktif dalam menyikapi percakapan antarjurnalis.

Tak hanya itu, Zainal juga menyoroti proses penerimaan laporan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, aparat seharusnya lebih teliti dalam memeriksa aduan yang berhubungan dengan komunikasi di ruang tertutup, agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap percakapan internal.

“Saya mempertanyakan, apakah penerbitan laporan polisi ini sudah sesuai dengan SOP? Apakah unsur pidananya sudah dikaji dengan benar? Jangan sampai laporan semacam ini diterima begitu saja,” ujarnya.

Ia bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk mengevaluasi kinerja internal jika ditemukan adanya oknum yang tidak profesional dalam menerima laporan tersebut.

Zainal menegaskan, pelaporan terkait percakapan antarjurnalis berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Kalau obrolan di grup wartawan saja bisa dijadikan dasar pidana, ini bisa jadi ancaman serius bagi dunia jurnalistik. Bisa digunakan untuk membungkam kritik,” tegasnya.

Meski demikian, Zainal memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tidak dijadikan alat tekanan terhadap insan pers.

Penulis Redaksi Irfan ali

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama