SURABAYA – POJOK FAKTA ONLINE Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi penyidik perkara, telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Selasa (27/01/2026)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Mohammad Prasetyo, S. Tr. K., S.I.K., mengatakan, Peristiwa ini bermula dari ditemukannya seorang laki-laki dalam kondisi meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor dengan sejumlah luka di tubuhnya. Setelah dilakukan proses identifikasi, korban diketahui berinisial AP, Ungkapnya.
"Atas kejadian tersebut, istri korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa lokasi penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban terjadi sekitar 100 meter dari lokasi korban ditemukan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka berinisial HD, yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Selain tersangka HD, terdapat satu pelaku lain berinisial HS yang turut melakukan penusukan terhadap korban dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas pelaku telah dikantongi dan upaya pengejaran terus dilakukan.
Terhadap korban telah dilakukan otopsi, sementara terhadap tersangka HD telah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1. 1 buah sarung milik korban
2. 1 bilah senjata tajam
3. Uang tunai sebesar Rp2.000
4. 1 buah kaos warna cokelat polos dengan bercak darah
5. 1 unit sepeda motor Yamaha Filano milik korban
6. 1 buah peci warna putih dengan bercak darah
7. 1 plastik berisi rekaman CCTV terkait peristiwa
8. 1 buah celana pendek warna hitam
9. 1 unit kendaraan roda empat Toyota Innova Venturer
10. 1 lembar STNK kendaraan Toyota Innova Venturer Nomor Polisi B 1115 JS
Kendaraan roda empat tersebut diketahui digunakan oleh para pelaku sebagai sarana untuk mencari korban sebelum kejadian.
"Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi pelaku dilatarbelakangi oleh permasalahan utang-piutang antara korban dan pelaku. Korban diketahui meminjam uang kepada pelaku namun tidak mengembalikannya. Setelah beberapa kali ditagih dan korban sulit dihubungi, tersangka HD mengajak rekannya dari Sampang untuk menemui korban, Kata satuan Unit Reskrim.
Saat bertemu, korban berusaha menghindar dan melarikan diri. Namun korban dikejar, ditarik hingga terjatuh dari sepeda motornya, kemudian dilakukan penusukan oleh pelaku HS yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu:
Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara;
Subsider Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara;
Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Demikian keterangan pers ini kami sampaikan. Penyidikan masih terus dikembangkan, khususnya untuk mengejar pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, Pungkasnya.
(Red)
