SUMENEP, POJOK FAKTA ONLINE
Aktivitas tambang ilegal galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah asta tinggi kebunagung Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan penambangan tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, merusak lingkungan, serta menyebabkan kerusakan jalan umum akibat lalu lalang kendaraan berat bermuatan material tambang.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin, 16 Februari 2026, tambang galian C tersebut terpantau beroperasi secara terbuka tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi. Tidak ditemukan adanya izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini telah menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan, serta mengancam keselamatan warga sekitar. Debu beterbangan, jalan berlubang, hingga kerusakan badan jalan menjadi keluhan utama masyarakat yang setiap hari terdampak langsung.
Masyarakat sekitar mengaku resah, gelisah, dan kecewa terhadap sikap pemerintah serta aparat penegak hukum yang dinilai belum bertindak tegas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Ada apa sebenarnya dengan pemerintahan dan aparat? Mengapa aktivitas tambang ilegal ini terkesan dibiarkan?” ujar salah satu warga.
Bahkan, muncul dugaan pembiaran oleh aparat di tingkat bawah, baik Polsek setempat maupun Polres Sumenep, karena hingga kini aktivitas penambangan tersebut masih berlangsung tanpa penindakan nyata.
Padahal secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana lain yang berlaku, termasuk Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila terbukti adanya pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal tersebut.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera turun ke lapangan, melakukan penertiban, dan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal galian C tanpa tebang pilih.
Publik berharap penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa hukum di Kabupaten Sumenep.
Penulis Fauzi
