SURABAYA, POJOK FAKTA ONLINE
Lembaga sosial Sapura (Satuan Pejuang Rakyat) mengecam keras dugaan praktik prostitusi berkedok layanan pijat di tempat yang diduga bernama V Massage, berlokasi di kawasan Babatan Wiyung, Surabaya.
Ketua Sapura, Musawwi, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan adanya indikasi kegiatan prostitusi terselubung yang disamarkan melalui layanan pijat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tempat tersebut diduga menawarkan layanan dengan tarif mencapai Rp850 ribu untuk durasi 60 menit, termasuk tawaran pelayanan yang bersifat asusila.
“Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik yang menyimpang dari izin usaha pijat dan spa. Ini bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi juga bentuk prostitusi terselubung yang merusak moral masyarakat,” tegas Musawwi dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, Sapura meminta Satpol PP Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, serta Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang larangan penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 37 yang mempertegas larangan praktik prostitusi di wilayah kota.
“Prostitusi adalah penyakit masyarakat yang dapat merusak tatanan moral dan sosial. Kami tidak ingin Surabaya kembali tercoreng oleh praktik-praktik semacam ini. Tujuan kami jelas — membebaskan Surabaya dari prostitusi terselubung,” ujarnya.
Musawwi juga mengingatkan bahwa upaya Pemerintah Kota Surabaya selama ini untuk menjaga citra kota sebagai wilayah bebas prostitusi perlu didukung semua pihak.
“Surabaya harus tetap bersih, bermartabat, dan bebas dari penyakit sosial. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya
Red
