Diduga Rangkap Dua Jabatan, Kepala Sekolah di Sumenep Jadi Sorotan – Pernyataan Kacapdin Dinilai Bertentangan dengan Aturan ASN


         MADURA POJOK FAKTA ONLINE 

SUMENEP – Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah diduga memegang dua jabatan sekaligus di dua lembaga pendidikan berbeda.

Informasi tersebut disampaikan oleh Fauzi, wartawan media Pojok Fakta, kepada pimpinan redaksi pada Senin (23/3/2026). Ia menyebutkan bahwa seorang PNS bernama Ibu Anik diduga merangkap dua jabatan sebagai kepala sekolah di dua SMA Negeri di wilayah Kabupaten Sumenep.

Menurut Fauzi, jabatan pertama yang diemban adalah sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kalianget Sumenep, sementara jabatan kedua disebut-sebut sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Masalembu Sumenep.

Selain dugaan rangkap jabatan, Fauzi juga menyampaikan adanya informasi dari beberapa sumber yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan jarang hadir di sekolah yang berada di wilayah Masalembu tersebut.

“Bahkan ada yang memberitahu bahwa kepala sekolah jarang datang ke SMA Negeri 1 Masalembu,” ujar Fauzi.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa ASN hanya diperbolehkan menerima satu penghasilan dari jabatan negara serta dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacapdin) wilayah Kabupaten Sumenep disebut memberikan pernyataan yang menimbulkan polemik. Menurut Fauzi, Kacapdin menyampaikan bahwa seorang PNS tidak menjadi masalah jika merangkap dua jabatan.

“PNS itu tidak apa-apa merangkap dua jabatan, Mas,” ujar Fauzi menirukan pernyataan Kacapdin saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan, mengingat aturan mengenai ASN telah jelas mengatur batasan jabatan dan penghasilan bagi pegawai negeri.

Fauzi menegaskan bahwa apabila dugaan rangkap jabatan tersebut benar terjadi, maka pihak pejabat berwenang di tingkat provinsi maupun pusat harus segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas. Hal ini penting agar aturan perundang-undangan dapat ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN maupun masyarakat.

Selain itu, perhatian juga diharapkan datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penempatan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Saya berharap jika memang benar ada PNS yang merangkap dua jabatan, maka pejabat tertinggi harus memberikan tindakan tegas agar aturan undang-undang berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujar Fauzi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan, yakni Ibu Anik, terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Demikian pula dari pihak Kacapdin Sumenep selaku koordinator pengawasan sekolah di tingkat cabang dinas pendidikan.

Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur hingga ke tingkat gubernur, guna memastikan kebenaran informasi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Media Pojok Fakta juga menyatakan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ibu Anik maupun instansi pendidikan setempat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers tentang hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.

Penulis Fausi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama