KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Usai OTT, Dalih Hanya Urusi Seremonial Dipertanyakan

.    JAKARTA POJOK FAKTA ONLINE

pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penahanan terhadap Fadia diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Fadia disebut menyampaikan kepada penyidik bahwa selama menjabat sebagai kepala daerah dirinya lebih banyak menjalankan tugas yang bersifat seremonial, sementara urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

Menurut Asep, alasan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik KPK karena dinilai tidak sejalan dengan rekam jejak politik Fadia yang telah lama berada di lingkungan pemerintahan daerah.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. Namun tentu saja hal ini akan kami dalami karena beliau sudah berpengalaman di pemerintahan daerah,” ujar Asep.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan, Fadia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati dan kemudian terpilih dua kali sebagai bupati. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai seharusnya yang bersangkutan memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang dilakukan di wilayah Semarang dan Pekalongan pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan total 14 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Saat ini, Fadia telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 4 Maret hingga 23 Maret 2026.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini.

Red 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama