SURABAYA —POJOK FAKTA ONLINE
Pihak Satpas SIM Colombo Surabaya akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan praktik percaloan serta permainan dalam proses ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan seluruh proses ujian dilakukan secara objektif sesuai prosedur.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Regident Satpas Colombo, Tri Arda Meidiansyah, yang didampingi Kasubnit Regident Hariyo Indarto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (02/03/2026).
Dalam pernyataannya, AKP Tri Arda menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya praktik “close zero”, titipan, maupun permainan dalam ujian praktik SIM sama sekali tidak berdasar.
“Isu yang beredar itu tidak benar. Kami tegaskan tidak ada praktik titipan ataupun permainan dalam proses ujian praktik, baik untuk SIM C maupun SIM A. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Hariyo Indarto menjelaskan bahwa temuan wartawan terkait salah satu pemohon yang dinyatakan lulus ujian praktik SIM A telah melalui proses penilaian yang objektif oleh tim penguji.
Menurutnya, pemohon tersebut sebelumnya memang sempat beberapa kali mengikuti ujian praktik namun belum berhasil lulus dalam batas waktu yang telah ditentukan. Karena masa kesempatan ujian telah habis, pemohon kemudian melakukan pendaftaran ulang dan kembali mengikuti tahapan ujian dari awal, termasuk ujian teori.
Pada 26 Februari 2026, pemohon tersebut kembali mengikuti ujian teori dan berhasil dinyatakan lulus. Setelah itu, ia melanjutkan ke tahap ujian praktik SIM A yang dinilai langsung oleh tim penguji.
“Hasil penilaian menunjukkan pemohon mampu menyelesaikan seluruh tahapan ujian praktik sesuai standar. Kelulusan yang diperoleh murni dari kemampuan pemohon, tanpa adanya intervensi atau perlakuan khusus,” jelasnya.
Dengan kelulusan tersebut, pemohon berhak melanjutkan proses administrasi berikutnya, yakni verifikasi data dan pencetakan SIM.
Pihak Satpas Colombo juga menegaskan bahwa seluruh proses ujian telah menerapkan mekanisme yang transparan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemohon diberikan dua kali kesempatan untuk mengikuti ujian praktik dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Apabila pada kesempatan pertama pemohon belum berhasil lulus, ia masih dapat mengikuti ujian ulang pada hari berikutnya atau di hari lain selama masih dalam rentang waktu tersebut.
Namun apabila dua kesempatan tersebut telah digunakan dan masa 14 hari telah terlewati, pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk mengikuti tahapan ujian kembali dari awal.
Selain itu, pihak Satpas juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun awak media. Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan komitmen transparansi, masyarakat dipersilakan untuk melaporkan langsung kepada pihak Satpas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang tidak jelas sumbernya,” pungkas Ipda Hariyo.
