MADURA POJOK FAKTA ONLINE
Sumenep, Jawa Timur – Seorang jurnalis dari media Pojok Fakta Online, Fauzi, mengaku mengalami dugaan intervensi dan intimidasi setelah memberitakan aktivitas di Kantor Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, yang diduga digunakan untuk kegiatan karaoke pada jam kerja.
Pemberitaan tersebut berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan adanya aktivitas karaoke di lingkungan kantor kecamatan Talango . Temuan ini memicu perhatian masyarakat, mengingat kantor pemerintahan seharusnya difungsikan sebagai pusat pelayanan publik.
Fauzi menuturkan kepada redaksi pada 4 April 2026 bahwa dirinya sempat menerima panggilan telepon dari seseorang pejabat PNS kecamatan Talango yang ber nama Rahmat. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku mendapat peringatan berupa ucapan “hati-hati”kamu ujar nya fausi.
Menurut Fauzi, pernyataan tersebut menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap dirinya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas kontrol sosial. Ia juga mengaku menerima panggilan lain dari pihak yang tidak dikenal yang meminta agar pemberitaan tersebut tidak dilanjutkan.
“Situasi ini tentu menjadi perhatian, karena jurnalis bekerja berdasarkan fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh aturan yang berlaku,” ujar Fauzi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Talango terkait dugaan aktivitas tersebut maupun tudingan intervensi terhadap jurnalis.
Redaksi Pojok Fakta Online menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Kecamatan Talango maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja aparatur di tingkat kecamatan. Permintaan ini juga ditujukan kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, agar mengambil langkah sikap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat menilai bahwa fasilitas pelayanan publik tidak semestinya digunakan untuk kegiatan di luar tugas dan fungsi pemerintahan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu adanya tindakan tegas sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika aparatur sipil negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, setiap PNS atau ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan melalui Inspektorat daerah apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian publik yang menunggu klarifikasi resmi serta langkah tindak lanjut dari pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Dengan ini Fauzi dan tim media PJOK FAKTA ONLINE akan melakukan surat kepada Inspektorat dan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi di kantor kecamatan TALANGO kabupaten Sumenep provinsi Jawa Timur..
Penulis redaksi
