SIDOARJO : POJOK PAKTA ONLINE
Masyarakat kembali mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diduga masih berlangsung di wilayah Tambak, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya disebut-sebut telah ditutup, menurut sejumlah informasi yang diterima warga justru diduga masih beroperasi seperti biasa.
Aktivitas yang diduga meliputi sabung ayam, permainan dadu, serta bentuk perjudian lainnya tersebut disebut masih berlangsung dan menarik kedatangan banyak orang dari berbagai daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penertiban yang pernah dilakukan aparat penegak hukum.
"Sempat terdengar kabar bahwa lokasi itu sudah ditutup. Namun menurut informasi yang beredar, aktivitas di dalamnya masih berjalan. Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah penutupan itu benar-benar efektif atau hanya bersifat formalitas," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keberadaan arena yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut dinilai meresahkan sebagian masyarakat sekitar. Warga berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Secara hukum, perjudian telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat berharap tidak ada ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, sejumlah warga kembali menyampaikan keluhan dan harapan agar aparat penegak hukum melakukan langkah konkret terhadap dugaan aktivitas perjudian yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Masyarakat Kecamatan Candi meminta jajaran aparat penegak hukum, khususnya Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur, untuk melakukan penyelidikan, penertiban, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, warga juga berharap adanya transparansi kepada publik terkait hasil penertiban yang pernah dilakukan sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Re
