Diduga Jadi Sarang Calo dan Pungli, Satpas Karawang Disorot Publik: Zona Integritas Dipertanyakan


KARAWANG, JAWA BARAT – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Karawang kembali menjadi sorotan masyarakat. Padahal, Satpas sebagai unit pelayanan publik di bawah Kepolisian diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun percaloan sesuai semangat Zona Integritas.

Sejumlah warga mengaku masih menjumpai orang-orang yang diduga menawarkan jasa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sekitar area Satpas. Aktivitas tersebut disebut terjadi mulai dari area parkir hingga di sekitar lokasi pelayanan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM secara mandiri.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sempat didatangi seseorang saat hendak mengurus permohonan SIM.

Menurut pengakuannya, orang tersebut menawarkan bantuan agar proses pengurusan lebih cepat.

"Mari Pak, saya bantu urus, biar cepat selesai," ujar warga tersebut menirukan ucapan orang yang diduga sebagai calo.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa masyarakat lainnya yang berharap pelayanan di Satpas Karawang benar-benar bersih dari praktik percaloan maupun pungutan liar. Mereka menilai keberadaan calo dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Dugaan praktik tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang mengedepankan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.

Selain itu, arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri menegaskan bahwa seluruh bentuk pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar, maupun percaloan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Karawang terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak berwenang, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat pengawas internal maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban apabila ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan publik.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Bersambung 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama