JEMBER – Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan sabung ayam kembali menjadi sorotan warga di kawasan Jalan Sumber Baru–Tajem, Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro. Kegiatan yang disebut-sebut sudah berulang kali berlangsung itu memicu keresahan karena menghadirkan kerumunan dan kendaraan dari luar wilayah.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pada hari-hari tertentu, lokasi tersebut tampak ramai dan dipadati orang yang diduga datang untuk mengikuti kegiatan adu ayam. Mereka menduga kegiatan itu bukan hanya hiburan, tetapi juga mengandung unsur taruhan.
“Kalau sudah mulai ramai, banyak kendaraan berdatangan. Kami jadi tidak nyaman, takut sewaktu-waktu terjadi keributan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut terorganisir dan menarik partisipasi dari wilayah sekitar Kecamatan Semboro. Pola kemunculannya yang berulang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas itu berkaitan dengan perjudian.
Aturan Hukum yang Melarang Perjudian Sabung Ayam
Dalam ketentuan hukum Indonesia, praktik sabung ayam yang melibatkan taruhan termasuk tindak pidana perjudian. Beberapa aturan yang mengatur hal ini antara lain:
- Pasal 303 KUHP, yang mengancam pidana bagi pihak yang menyediakan, menawarkan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda.
- Pasal 303 bis KUHP, yang menegaskan kembali bahwa segala bentuk permainan yang memberikan peluang keuntungan melalui taruhan dikategorikan sebagai perjudian.
- UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menutup seluruh celah legal bagi praktik perjudian tanpa kecuali.
Artinya, apabila terdapat unsur taruhan atau transaksi uang dalam aktivitas tersebut, maka kegiatan itu jelas melanggar hukum.
Warga Mendesak Penertiban
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban. Mereka khawatir apabila dibiarkan, kegiatan tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal lainnya.
“Yang kami inginkan hanya lingkungan yang aman. Kalau memang melanggar, harus segera dihentikan,” ungkap warga lainnya.
Investigasi yang dilakukan oleh awak media tepat pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sangat mengencangkan begitu ramainya bahkan tidak tersentuh hukum sama sekali publik mempertanyakannya terkait adanya dugaan pembiaran
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat. Tim media pojok fakta masih berupaya mendapatkan tanggapan dari aparat desa, kecamatan, dan kepolisian untuk memastikan langkah penanganan selanjutnya.
