SIDOARJO, 30 Maret 2026 — Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (30/3/2026), praktik tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan ramai, dengan nilai taruhan yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.
Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang secara jelas melanggar hukum tersebut seolah sulit diberantas. Dugaan adanya pembiaran pun mulai mencuat, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, praktik perjudian telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 mengatur sanksi bagi pelaku perjudian, sementara Pasal 480 dan 481 berkaitan dengan tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, termasuk pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Aturan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Namun demikian, hingga saat ini aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut dikabarkan masih terus berlangsung. Salah satu warga Kecamatan Prambon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan hal baru.
“Sudah lama ada. Kadang sempat berhenti, tapi tidak lama kemudian buka lagi,” ujarnya.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah aparat setempat belum mengetahui keberadaan praktik tersebut, ataukah ada kendala lain dalam proses penertiban—hal ini masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi.
Selain melanggar hukum, perjudian juga dinilai membawa dampak sosial yang serius. Tidak hanya berpotensi merusak moral, aktivitas ini kerap memicu konflik antarindividu, persoalan ekonomi keluarga, hingga tindakan kriminal lanjutan seperti pencurian.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban. Permintaan ditujukan kepada jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, hingga Polsek Prambon, agar menindaklanjuti laporan yang beredar dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Penulis redaksi
